Correct Article 2
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG MENCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutannya.
2. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :
(a) di Malaysia:
(i) pajak penghasilan dan excess profit tax;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(ii) the supplementary income tax, that is,development tax; dan
(iii) pajak penghasilan minyak; (selanjutnya disebut "pajak Malaysia");
3. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-perundangan pajak masing-masing.
Your Correction
