Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. (2) Biro terdiri dari dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian; (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
Your Correction