Correct Article 35
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
PUSDIKLAT mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan dan latihan pengawasan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
