Correct Article 34
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan yang selanjutnya disebut PUSDIKLAT, adalah unsur pelaksana dalam lingkungan BPKP di bidang pendidikan dan latihan pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) PUSDIKLAT dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Your Correction
