Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Khusus membawahkan : a. Direktorat Pengawasan Khusus Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Direktorat Pengawasan Khusus Bidang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; c. Direktorat Pengawasan Khusus Kelancaran Pembangunan.
Your Correction