Correct Article 33
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Khusus membawahkan :
a. Direktorat Pengawasan Khusus Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Direktorat Pengawasan Khusus Bidang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
c. Direktorat Pengawasan Khusus Kelancaran Pembangunan.
Your Correction
