Correct Article 31
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan khusus atas kasus penyimpangan-penyimpangan dan melakukan pengawasan atas kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Your Correction
