Correct Article 28
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa melakukan fungsi :
a. merumuskan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi BPKP;
b. mempersiapkan perumusan perencanaan dan program pelaksanaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. menyiapkan pedoman pemeriksaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. memonitor pelaksanaan rencana pengawasan dan evaluasi atas hasil pengawasan;
e. mengadakan evaluasi atas tata kerja administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing;
f. menyiapkan laporan pelaksanaan tugas BPKP;
g. mengawasi kegiatan Kantor Akuntan Publik.
Your Correction
