Correct Article 27
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa mempunyai tugas merumuskan perencanaan pengawasan bagi BPKP dan mempersiapkan perencanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat/Daerah, mengadakan analisa atas hasil pengawasan, dan mengadakan evaluasi atas tata kerja administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, serta menyiapkan laporan pelaksanaan tugas BPKP.
Your Correction
