Correct Article 24
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan dan Gas Bumi mempunyai fungsi :
a. melakukan pengawasan atas perusahaan minyak dan gas bumi milik Negara;
b. melakukan pengawasan atas kontraktor minyak asing;
c. melakukan pengawasan atas cabang usaha PERTAMINA.
Your Correction
