Correct Article 23
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas semua Badan Usaha dalam bidang perminyakan dan cabang usahanya yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah, Badan Usaha perminyakan yang keuangannya dibiayai atau disubsidi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Badan Usaha perminyakan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan kepentingan lain dari Pemerintah karena pemberian hak atau wewenang hukum publik.
Your Correction
