Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap semua Badan Usaha yanag seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Pemerintah Pusat/Daerah, Badan-badan yang keuangannya dibiayai atau diberi subsidi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Badan-badan lain yang di dalamya terdapat kepentingan keuangan dan kepentingan lainnya dari Pemerintah Pusat/Daerah karena pemberian hak atau wewenang hukum publik.
Your Correction