Correct Article 19
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap semua Badan Usaha yanag seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Pemerintah Pusat/Daerah, Badan-badan yang keuangannya dibiayai atau diberi subsidi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Badan-badan lain yang di dalamya terdapat kepentingan keuangan dan kepentingan lainnya dari Pemerintah Pusat/Daerah karena pemberian hak atau wewenang hukum publik.
Your Correction
