Correct Article 17
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah membawahkan:
a. Direktorat Pengawasan Penerima Pajak;
b. Direktorat Pengawasan Penerimaan Bea dan Cukai;
c. Direktorat Pengawasan Pembangunan, Penerimaan Daerah, dan Penerimaan Lain-lain;
d. Direktorat Pengawasan Pelaksanaan Fasilitas Pajak, Bea, dan Cukai.
Your Correction
