Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah membawahkan: a. Direktorat Pengawasan Penerima Pajak; b. Direktorat Pengawasan Penerimaan Bea dan Cukai; c. Direktorat Pengawasan Pembangunan, Penerimaan Daerah, dan Penerimaan Lain-lain; d. Direktorat Pengawasan Pelaksanaan Fasilitas Pajak, Bea, dan Cukai.
Your Correction