Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas pengeluaran pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. melakukan pengawasan atas pengeluaran rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. melakukan pengawasan atas proyek-proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. melakukan pengawasan atas pengurusan barangbarang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Pusat dan milik Pemerintah Daerah.
Your Correction