Correct Article 8
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Deputi Bidang Administrasi mempunyai fungsi :
a. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta membina peraturan dan organisasi BPKP;
b. melaksanakan pelayanan administrasi, mengelola, dan membina urusan rumah tangga serta urusan tata usaha dalam lingkungan BPKP.
Your Correction
