Correct Article 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPKP sesuai dengan tugas pokok dan Kebijaksanaan yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BPKP agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengawasan keuangan dan pembangunan;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dengan instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-un- dangan yang berlaku dan kebijaksanaan Pemerintah.
Your Correction
