Correct Article 49
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dan unit di bawahnya dalam bidang pengawasan termasuk di luar negeri yang disebut dalam berbagai peraturan perundang- undangan dialihkan kepada BPKP.
(2) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, seluruh pegawai, keuangan, dan perlengkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan dialihkan kepada BPKP.
Your Correction
