Correct Article 47
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BPKP dibebankan kepada Angaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
