Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala; (3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Satuan Organisasi bawahan lainya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction