Correct Article 46
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
(2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala;
(3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Satuan Organisasi bawahan lainya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction
