Correct Article 45
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan dan Menteri/- Sekretaris Negara.
Your Correction
