Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mencakup: a. pemeriksanaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia; c. penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
Your Correction