Correct Article 4
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Susunan organisasi BPKP terdiri dari :
a. Kepala;
b. Deputi Bidang Administrasi;
c. Deputi Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah;
d. Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah;
e. Deputi Bidang Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
f. Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan dan Gas Bumi;
g. Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa;
h. Deputi Bidang Pengawasan Khusus;
i. Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan;
j. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengawasan;
h. Perwakilan di Daerah dan di luar negeri.
Your Correction
