Correct Article 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP mempunyai fungsi :
a. merumuskan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi BPKP dan mempersiapkan perumusan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang pengawasan;
c. memonitor pelaksanaan rencana pengawasan dan mengadakan analisa atas hasil pengawasan seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. mempersiapkan pedoman pemeriksaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
e. melakukan koordinasi teknis mengenai pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan di Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya, baik di Pusat maupun di Daerah;
f. meningkatkan ketrampilan teknis seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g. melakukan pengawasan terhadap semua penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk pengawasan atas pelaksanaan fasilitas pajak, bea, dan cukai;
h. melakukan pengawasan terhadap semua pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
i. melakukan pengawasan terhadap pengurusan barang barang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Pusat dan Pemerintaah Daerah;
j. melakukan pengawasan terhadap semua Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan-badan usaha lainnya yang seluruh atau sebagian kekayaannya dimiliki Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
k. melakukan pengawasan terhadap badan-badan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh atau disubsidi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk badan- badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan kepentingan lain dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah karena pemberian hak atau wewenang hukum publik;
l. melakukan pengawasan terhadap sistem administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk pembukaan rekening rekening Pemerintah pada bank;
m. melakukan evaluasi terhadap tata kerja administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi;
n. melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasuskasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dan kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
o. melakukan pemeriksanaan akuntan untuk memberikan pernyataan pendapat akuntan terhadap Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan-badan lainnya yang dianggap perlu;
p. melakukan pengawasan kegiatan Kantor Akuntan Publik.
Your Correction
