Article 1
(1) Merubah dan menambah ketentuan pasal 11 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
“(2). Sekretaris Sekretaris Negara membawahi
1. Biro umum yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris negara dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi;
2. Biro Pengadaan yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi pengadaan kendaraan bermotor dan barang - barang lainnya yang menurut peraturan perudang- undangan yang berlaku pengadaannya dilakukan secara terpusat oleh
Sekretariat Negara dibawah koordinasi Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.
3. Sebanyak-banyaknya tiga orang Pembantu Sekretaris menurut kebutuhan.”