Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2008 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Panitia Nasional WOC ’09 mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, termasuk penyelenggaraan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit, yang akan dilaksanakan di Manado Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Mei 2009;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional WOC ’09 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.” Keputusan …