Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 59
Your Correction