Correct Article 5
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
