Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction