Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malang, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen. (2) Perkara... (2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Martapura, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Your Correction