Correct Article 1
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Current Text
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepanjen yang berkedudukan di Kepanjen.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang berkedudukan di Banjarbaru.
Your Correction
