Correct Article 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 …
Your Correction
