Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction