Correct Article 1
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Pratama;
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction
