Correct Article 7
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Current Text
Kecuali jika ditentukan lain dalam suatu pengaturan pelaksanaan, masing-masing pihak atau badan yang ikut serta akan menanggung sendiri biaya keikutsertaannya dan biaya personilnya dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dalam Persetujuan ini.
Dalam hal salah satu Pihak atau badan daripadanya ingin menggunakan jasa-jasa teknis atau keahlian yang disediakan oleh pihak lain, maka pembebanan biaya langsung maupun tidak langsung akan disetujui oleh badan-badan yang bersangkutan.
Your Correction
