Correct Article 1
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Current Text
Untuk keperluan persetujuan dan untuk setiap pengaturan pelaksanaan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal V, terkecuali ditentukan lain :
A. Istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA dan lautan yang berdampingan dimana Republik INDONESIA mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982.
B. Istilah "United States" berarti Amerika Serikat. Jika dipergunakan dalam pengertian geografis, istilah Amerika Serikat berarti wilayah daratan dibawah kedaulatan Amerika Serikat dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan yang berdampingan dimana Amerika Serikat mempunyai kedaulatan, hak-hak PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
berdaulat atau hak-hak lain sesuai dengan hukum internasional.
Your Correction
