Correct Article 9
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasfonal dibebankan pada anggaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
