Correct Article 8
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional mengadakan rapat-rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.
Your Correction
