Correct Article 6
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua :
Dipilih diantara anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, merangkap anggota;
b. Sekretaris :
Dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merangkap anggota;
c. Anggota.
(2) Tata kerja Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional serta tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
