Correct Article 5
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
