Correct Article 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Pertimbangan Pendidikan Nasional:
a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Pendidikan nasional;
b. mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkenaan dengan upaya pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
