Correct Article 2
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional memberikan pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan, dan pengelolaan sistem pendidikan nasional,
Your Correction
