Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1987

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan BAB XV tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja pada Pasal 174, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 178, Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1987, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 174 Sekretariat Jenderal terdiri dari : 1. Biro Perencanaan; 2. Biro Kepegawaian; 3. Biro Keuangan; 4. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; 5. Biro Hubungan Masyarakat; 6. Biro Umum. "Pasal 175 Inspektorat Jenderal terdiri dari : 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal; 2. Inspektur Wilayah I; 3. Inspektur Wilayah II; 4. Inspektur Wilayah III; 5. Inspektur Wilayah IV; 6. Inspektur Wilayah V. "Pasal 176 Direktorat jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Informasi dan Perencanaan Tenaga Kerja; 3. Direktorat Bina Latihan Tenaga Kerja; 4. Direktorat Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja; 5. Direktorat Bina Padat Karya dan Ketenagakerjaan Sektor Informal. "Pasal 177 Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Persyaratan Kerja; 3. direktorat Bina Pengupahan dan Jaminan Sosial; 4. Direktorat Bina Pengawasan Norma Keselamantan dan Kesehatan Kerja; 5. Direktorat Bina Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja; 6. Direktorat Bina Hubungan Industrial. "Pasal 178 Pusat terdiri dari : 1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja; 2. Pusat pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Latihan Kerja; 4. Pusat Produktivitas Tenaga Kerja; 5. Pusat Antar Kerja Antar Negara; 6. Pusat Pelayanan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja; 7. Paniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat."
Your Correction