Article 1
Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam kendaraan completely knocked down (CKD) oleh pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :
a. dibebasakan dari kewajiban membayar bea masuk;
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah.