Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas sehari-hari Tim Pengendali Peng adaan diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Harian. (2) Wakil Ketua Tim Pengendali Pengadaan menjadi Ketua Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Tim Pelaksana Harian merupakan tim teknis yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali Pengadaan.
Your Correction