Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Departemen meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja Departemen baik di tingkat pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara di lingkungannya masing-masing. (2) Pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Tim Pengendali Pengadaan Departemen Dalam Negeri. (3) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah, termasuk cabang-cabangnya di daerah. (4) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Kejaksanaan meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan unit-unit kerja Kejaksanaan Agung di pusat dan daerah. (5) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan untuk Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan lembaga-lembaga tersebut.
Your Correction