Correct Article 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA
Current Text
(1) Tim Pengendali Pengadaan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan susunan sebagai berikut :
1. Menteri sebagai Ketua;
2. Seorang pejabat eselon I di lingkungan Departemen sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Beberapa pejabat eselon I dan II yang mewakili unsur-unsur di lingkungan Departemen, sebagai anggota;
4. Kepala Biro Umum/Kepala Biro Tata Usaha, sebagai Sekretaris merangkap anggota.
(2) Tim Pengendali Pengadaan Kejaksaan Agung ditetapkan dan diketuai oleh Jaksa Agung, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara.
(3) Tim Pengendali Pengadaan di lingkungan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah ditetapkan dan diketuai oleh Gubernur Bank INDONESIA, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara.
(4) Tim Pengendali Pengadaan untuk Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditetapkan dan diketuai oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction
