Article I
Pada Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1974 diadakan perubahan sebagai berikut :
a. Pada Pasal 3 ayat (1) perkataan "hanya" yang terletak diantara perkataan "PRESIDEN ini" dengan perkataan "akan diberikan" dihapus;
b. Pada Pasal 3 ditambah dengan satu ayat baru menjadi ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut :
" (5) Atas pertimbangan keadaan perekonomian pada umumnya dan perkembangan perasuransian pada khususnya, Menteri Keuangan dapat mengubah cara dan penempatan dana deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c Pasal ini".