Article I
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977 sebagai berikut :
1.Antara huruf h dan huruf i disisipkan huruf i baru yang berbunyi :
"i. Bagi Pengawas Pendidikan Agama Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan".
2.Huruf i, j, k, dan l lama menjadi huruf "j, k, l, dan m" baru.