Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan INDONESIA. Penetapan perairan pedalaman yang meliputi laut pedalaman dan perairan darat. Kementerian Kelautan dan Perikanan 18 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta. 1. Hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik; 2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau musik dieital: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Sistem. . . SK No 0777Lt C NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 3. Sistem pelindungan hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik digital; 4. Pengaturan mengenai layanan digital, baik penyedia layanan maupun perantara penyedia layanan; dan 5. Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait. t9. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Pasal 2 ayat (21 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. Ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara 20 (Dua Puluh) Tahun Pasal 69 ayat (21 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. Tata cara pengubahan pidana penjara seumur hidup, yang telah dijalani selama 15 (lima belas) tahun, diubah menjadi 20 (dua puluh) tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 21. Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2t. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan Pasal 76 ayat (71 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. Tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pidana pengawasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 22. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Pasal 111 dan Pasal 124 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan untuk pidana umum dan pidana korporasi, seperti: 1. Pidana pokok berupa denda; dan 2. Pidana tambahan berupa: a. Pembayaran ganti rugi; b. Perbaikan akibat tindak pidana; c. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; d. Pemenuhan kewajiban adat; e. Pembiayaan pelatihan kerja; f. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; g. Pengumuman putusan pengadilan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia h. Pencabutan -t7- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA h. Pencabutan izin tertentu; i. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; dan k. Pembubarankorporasi. 23 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor l4l Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. Perubahan pengaturan mengenai: 1. Industri alat utama; 2. Kerja sama antarkelompok industri pertahanan; dan 3. Pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan. Kementerian Pertahanan SK No C77714C 24. Rancangan _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2OI7 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UNDANG-UNDANG. 1. Pengertian organisasi masyarakat; 2. Pendaftaran organisasi masyarakat; 3. Pemberdayaan organisasi masyarakat; 4. Sistem informasi organisasi masyarakat; 5. Perizinan, tim perizinan, pengesahan organisasi masyarakat yang didirikan oleh warga negara asing, dan bantuan dari dan ke pihak asing; 6. Pengawasan organisasi masyarakat; 7. Mediasi penyelesaian organisasi masyarakat; dan 8. Sanksi administratif. Kementerian Dalam Negeri 25. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Undang Peraturan tentang Undang- Nomor 27 Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 48 ayat (5), Pasal 54 ayat 1. Data Pribadi; 2. Pemrosesan Data Pribadi; 3. Hak dan kewajiban; 4. Transfer Data Pribadi; Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun -L9- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 61 UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 5. Kerja sama internasional; 6. Kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi; 7. Sanksi administratif; dan 8. Penyelesaian sengketa dan hukum acara. 26. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan INDONESIA UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi UNDANG-UNDANG. Perubahan pengaturan mengenai: 1. Penetapan koordinat geografis titik- titik terluar; dan 2. Daftar koordinat geografis titik-titik terluar. Badan Informasi Geospasial 27. Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 27 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Instalasi Nuklir Pasal 16 ayat (21 dan Pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. Pengaturan mengenai Instalasi Nuklir dan kegiatannya, meliputi: a. Desain; b. Tapak; c. Konstruksi; d. Komisioning; e. Operasi; f. Dekomisioning; dan g. Tata laksana. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 28. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2O2l tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 1. Kriteria pekerjaan; 2. Perjanjian alih daya; 3. Pendaftaran perjanjian alih daya; 4. Penegasan uang kompensasi atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; dan 5. Perubahan sanksi administratif. Kementerian Ketenagakerjaan Waktu -2t- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG yang sebelumnya dihapus berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Keda. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Huku4q, Djaman
Your Correction