Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 273

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 1. Laporan keuangan; 2. Penyusunan laporan keuangan; 3. Penyampaian laporan keuangan; 4. Komite standar laporan keuangan; dan 5. Pengelolaan Financial Reporting Single Windout (FRSW). Kementerian Keuangan 3 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Investasi Pemerintah Pasal 41 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. 1. Penyesuaian tujuan investasi pemerintah; 2. Pembentukan dan pengelolaan rekening investasi bendahara umum negara; 3. Penggunaan kembali dana investasi pemerintah pusat yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara; 4. Mekanisme investasi pemerintah dalam rangka penerLlsan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Keuangan 5. Mekanisme NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 5. Mekanisme penetapan entitas pelaksana kewenangan operasional investasi pemerintah yang lebih efisien; 6. Mekanisme pelaksanaan kewenangan supervisi yang lebih efektif dan efisien; 7. Mekanisme penganggaran dana investasi pemerintah yang lebih fleksibel; 8. Mekanisme pemantauan dan evaluasi atas investasi pemerintah yang lebih efektif; dan 9. Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2Ol9 tentang Investasi Pemerintah. 4 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 38 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. 1. Ruang lingkup; 2. Bentuk, jenis, dan sumber; 3. Penggunaan, perencanaan, penganggaran, penarikan, dan penerusan; 4. Perundingan dan perjanjian; 5. Pembayaran kewaiiban; Kementerian Keuangan 6. Penatausahaan. . . NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6. Penatausahaan, monitoring, evaluasi, publikasi, dan pajak; dan 7. Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2OlL tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 5 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan l,embaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Pasal 9 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2Ol3 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 1. T\rjuan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan LKM inkubasi di pemerintah daerah; 2. Penguatan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi; 3. Eliminasi faktor-faktor penghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi; 4. Pengaturan koordinasi antarkementerian / lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah; Kementerian Keuangan 5. Mekanisme NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 5. Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah; 6. Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi; 7. Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan 8. Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah. 6 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (21, Pasal ll4 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (21 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 1. Definisi; 2. Jenis konsesi; 3. Kriteria konsesi; 4. Pendanaan konsesi; 5. Jenis insentif; 6. Pendanaan insentif; dan 7. Pembagian tugas. Kementerian Keuangan 7. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (41 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan pengaturan mengenai: 1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; 3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan 4. Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2O20 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2O20 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2O20 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kementerian Keuangan 8. Rancangan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Negara UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. 1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan 2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan 9 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA; Kepolisian Republik INDONESIA; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kementerian Keuangan 10. Rancangan. . . NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat(41 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 1. lnventarisasi lingkungan hidup; 2. Penetapan wilayah ekoregion; 3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan 5. RPPLH Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. 1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat lzin Layanan Psikologi; 2. Tata cara pengenaan sanksi administratif; 3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis; 4. Mekanisme pemberian layanan psikologi; 5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di INDONESIA; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 6. Organisasi. . . NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6. Organisasi profesi; dan 7. Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (41, Pasal 42 ayat (31, Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (31, Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (21, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 avat (4). Pasal 61 avat (4). 1. Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; 2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus; 3. Pendidikan Anak Usia Dini; 4. Jenjang pendidikan dasar; 5. Jenjang pendidikan menengah; 6. Peran serta masyarakat; 7. Pembinaan dan pengawasan; dan 8. Sanksi administratif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal62... NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (41, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (51, Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. SK No 0'i7707 C 13. Rancangan. . . NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi 1. Pasal 29 ayat (41 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (21, Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61, Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70 1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi; 2. Pergurrran Tinggi Swasta; 3. Pergurrran Tinggi Keagamaan; 4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; dan 5. Dosen dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ayat(6) ... -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi. 14. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 20 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. 1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional; 2. Rencana struktur ruang wilayah nasional; 3. Rencana pola ruang wilayah nasional; 4. Alur migrasi biota laut; 5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional; 6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu; 7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah; 8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional; 9. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10.Strategi... FFIES IDEN FIEPUELIK INDONESIA NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah; 12. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu; 13. Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan 14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang. 15. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 2L, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 hurufb UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. Perubahan pengaturan mengenai: 1. Pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang; 2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan 3. Pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 16. Rancangan. . . -t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA t6. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2OI2 tentang Kendaraan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. Perrrbahan pengaturan mengenai: 1. Keselamatan teknis kendaraan bermotor; 2. Penerapan standar UN Regulation pada uji kendaraan bermotor; dan 3. Perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan t7. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penetapan Perairan Pedalaman INDONESIA
Your Correction