Correct Article 16
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane Tfack; dan
b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan . . .
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri.
Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
3. Kepala Internasional, Bank INDONESIA.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan;
6. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
7.Direktur...
_13_ Anggota
7. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
8, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
dan
9. Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA.
1. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;
3. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
5. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
6. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Sekretaris Militer PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
8. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
9. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan ;
1 1. Direktur . . .
I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
15. Sekretaris Utama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
16. Sekretaris Utama, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
17. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
18. Deputi Bidang Inteliien Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
19. Komandan Pasukan Pengaman PRESIDEN;
20. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
2l.Panglima Daerah Militer IX/ Udayana;
22.Kepda Kepolisian Daerah Bali;
dan
23. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
Pasal II ...
PRESIOEN
Your Correction
