Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane Tfack; dan b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (3) Susunan . . . (3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan 2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri. Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan 3. Kepala Internasional, Bank INDONESIA. (4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; 5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan; 6. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 7.Direktur... _13_ Anggota 7. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 8, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan 9. Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA. 1. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; 3. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 5. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 6. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 7. Sekretaris Militer PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 8. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 9. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan ; 1 1. Direktur . . . I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 12. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan; 13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 15. Sekretaris Utama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 16. Sekretaris Utama, Badan Pengawas Obat dan Makanan; 17. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 18. Deputi Bidang Inteliien Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 19. Komandan Pasukan Pengaman PRESIDEN; 20. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 2l.Panglima Daerah Militer IX/ Udayana; 22.Kepda Kepolisian Daerah Bali; dan 23. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Pasal II ... PRESIOEN
Your Correction