Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: a. Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan b. Koordinator Harian Bidang Finane Tlack. (21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Keda Sama Ekonomi Intemasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 2. Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri. f, Wakil . .. Wakil Koordinator 1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 2. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. (3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan; Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank INDONESIA; dan 2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction