Correct Article 13
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022
Current Text
(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan
b. Koordinator Harian Bidang Finane Tlack.
(21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Keda Sama Ekonomi Intemasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
2. Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri.
f, Wakil . ..
Wakil Koordinator
1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
2. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan;
Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank INDONESIA; dan
2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
